Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Semarang. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan. Tujuannya adalah memberikan dasar untuk pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan angkutan.

Subjek penyelenggaraan angkutan adalah badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum di wilayah daerah. Objeknya adalah setiap kendaraan angkutan orang dan/atau barang yang melakukan kegiatan pengangkutan di wilayah daerah.

Jenis kendaraan bermotor umum yang dapat digunakan untuk pengangkutan orang adalah mobil bus atau mobil penumpang. Untuk pengangkutan barang, digunakan angkutan barang umum. Mobil umum dapat digunakan untuk pengangkutan orang dan barang jika memenuhi persyaratan khusus dan teknis, termasuk rasio kendaraan, kondisi geografis, prasarana jalan, tangga, tempat duduk, perlindungan dari cuaca, dinding muatan, sirkulasi udara, luas lantai, pembatasan jumlah penumpang dan barang, serta izin yang sesuai.

Angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari angkutan perdesaan dan perkotaan. Angkutan perdesaan menghubungkan kawasan perdesaan, ibukota kecamatan, dan ibukota kabupaten. Angkutan perkotaan menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan serta antar ibukota kecamatan. Angkutan orang tidak dalam trayek meliputi angkutan taksi dan angkutan di kawasan tertentu, seperti angkutan lingkungan yang menggunakan mobil penumpang umum.

Setiap badan hukum yang menyelenggarakan angkutan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum. Izin ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan izin, mengganti kerugian akibat kelalaian, mengoperasikan kendaraan laik jalan, mempekerjakan pengemudi dan kru yang memenuhi syarat, menggunakan izin sesuai peruntukannya, dan memperpanjang izin tepat waktu.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Badan hukum yang melakukan penambahan jumlah armada tanpa izin, menyimpang dari trayek tanpa izin insidentil, atau melanggar ketentuan perizinan akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 19 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, serta Pasal 20 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).