Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 5/2016 · Perka LAN No. 5 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III 2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar dalam program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tenaga pengajar yang terampil dan ahli untuk mendukung reformasi birokrasi dan membentuk pemimpin perubahan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Diklat dengan metode pembelajaran berbasis pengalaman, yang melibatkan peserta dan atasan dalam memimpin perubahan di tempat kerja. Pedoman ini juga menetapkan struktur kurikulum, persyaratan peserta, dan evaluasi terhadap peserta dan tenaga pengajar.

1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Training Of Facilitator (TOF) Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 tahun sejak Peraturan Kepala Lembaga ini diundangkan.

(-)