di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 5/2016 · Perka LAN No. 5 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar dalam program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tenaga pengajar yang terampil dan ahli untuk mendukung reformasi birokrasi dan membentuk pemimpin perubahan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Diklat dengan metode pembelajaran berbasis pengalaman, yang melibatkan peserta dan atasan dalam memimpin perubahan di tempat kerja. Pedoman ini juga menetapkan struktur kurikulum, persyaratan peserta, dan evaluasi terhadap peserta dan tenaga pengajar.