Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buru.
Kebijakan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, Nilai Perolehan Objek Pajak untuk BPHTB) dan tarif pajak yang berlaku.
4. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu), objek retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan besaran retribusi yang terutang.
5. Tata Cara Pemungutan: Mengatur pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi.
6. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak oleh setiap pejabat yang terlibat.
8. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi: Memberikan insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang melanggar kewajiban perpajakan atau retribusi, serta ketentuan peralihan dan penutup.