Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 6/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Status Peraturan Ini

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 06 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan tidak berlaku (INACTIVE/TIDAK BERLAKU).

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi:

    Teks Peraturan Daerah yang diberikan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal pencabutan. Informasi status "tidak berlaku" disampaikan oleh pemberi dokumen; oleh karena itu tanggal atau cara pencabutan tidak dapat dipastikan dari dokumen ini. Untuk kepastian tanggal pencabutan/penyataan tidak berlaku perlu verifikasi terhadap dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah, berita acara DPRD, atau pengumuman resmi).

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):

    Dalam teks Perda tidak disebutkan Peraturan Daerah pengganti. Dengan ketiadaan rujukan pengganti dalam dokumen ini, tidak dapat dinyatakan secara pasti apakah terdapat Perda pengganti atau apakah tugas pengaturan dialihkan ke peraturan lain (mis. Peraturan Bupati baru, Perda lain, Peraturan Daerah Provinsi, atau ketentuan Peraturan Perundang‑undangan di tingkat pusat). Kemungkinan mekanisme pengganti yang sering terjadi secara umum adalah:

    • Penggantian melalui Peraturan Daerah baru (Perda pengganti) yang merevisi atau mencabut Perda ini;
    • Penyesuaian/penyeragaman karena kebijakan nasional (mis. implementasi lebih lanjut dari Undang‑Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah, atau peraturan menteri terkait) sehingga Perda ini tidak relevan lagi;
    • Ketentuan administratif lain (Peraturan Bupati) yang mengubah tata kelola sehingga Perda ini ditarik atau dinyatakan nonaktif.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    Dalam salinan Perda yang disediakan tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan (addendum) terhadap Perda Nomor 06 Tahun 2014. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum sebelum Perda dinyatakan tidak berlaku.

Catatan penting: Semua pernyataan di atas bersifat historis/analitis karena dokumen asli tidak mencantumkan keterangan pencabutan. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan) harus dilakukan penelusuran resmi pada Arsip Perda Kabupaten Bulungan, Lembaran Daerah, atau sistem informasi peraturan daerah yang relevan.

Isi Kebijakan (historis)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu

    Perda ini disusun untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan harga wajar kepada masyarakat Kabupaten Bulungan; mendorong kegiatan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan partisipasi usaha lokal; mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi primer, khususnya sumber energi baru dan terbarukan; serta melindungi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Perda ini merupakan implementasi kewenangan daerah atas ketentuan umum Undang‑Undang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksana terkait.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
    • Kewenangan Bupati/DPRD: penetapan RUKD, pemberian/pencabutan izin (IUPTL, IO, SKPUK, IUJPTL), penetapan tarif bagi wilayah yang tidak terhubung jaringan nasional, penetapan harga jual dan sewa jaringan, pengangkatan inspektur, pembinaan dan pengawasan.
    • Kewajiban pemegang izin (PIUPTL/PIO): menyediakan tenaga listrik menurut standar mutu dan keandalan, mematuhi keselamatan ketenagalistrikan, memberikan pelayanan yang baik, mengutamakan produk/potensi dalam negeri, memenuhi kewajiban ganti rugi/kompensasi terhadap pemilik hak atas tanah.
    • Hak pemegang izin: kewenangan teknis (melintasi wilayah, menggunakan sementara fasilitas/akses untuk kepentingan umum dengan persetujuan), hak memperoleh persetujuan harga jual/sewa jaringan.
    • Hak konsumen: memperoleh layanan berkualitas, pasokan andal, harga wajar, perbaikan jika terjadi gangguan, dan ganti rugi apabila pemadaman disebabkan kelalaian pemegang izin. Kewajiban konsumen: menjaga instalasi, membayar tagihan, mematuhi persyaratan teknis, dan bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan penyedia.
    • Kewajiban administratif teknis: semua instalasi beroperasi wajib memiliki SLO; peralatan harus memenuhi SNI; tenaga teknik harus bersertifikat kompetensi.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan)

    Dokumen tidak menjelaskan alasan pencabutan. Secara umum, alasan-perubahan atau pencabutan Perda seperti ini dapat meliputi: kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan nasional atau peraturan pelaksana baru (mis. revisi UU, PP, Permen ESDM), adanya Perda/Perbup pengganti yang menyederhanakan atau mengubah skema perizinan, temuan konflik norma dengan peraturan tingkat lebih tinggi, ataupun pertimbangan administratif/politik daerah. Karena dokumen tidak memuat keterangan resmi, penyebab pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi.

  • Dampak pencabutan (implikasi praktis)
    • Bagi pemegang izin: ketidakpastian prosedural bila Perda pengganti mengubah persyaratan perizinan, tarif, atau mekanisme pengawasan; potensi kebutuhan penyesuaian administratif atau re‑registrasi.
    • Bagi konsumen: dapat terjadi perubahan tata cara penetapan tarif atau mekanisme pengaduan; sementara waktu adanya ketidakpastian hak ganti rugi/standar layanan jika regulasi pengganti belum efektif.
    • Bagi penegakan hukum: mekanisme sanksi administratif spesifik Perda tidak lagi dapat diberlakukan baru, kecuali terdapat ketentuan peralihan yang mengatur; tindak pidana yang terjadi saat Perda masih berlaku tetap dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi, namun dasar normatif untuk peristiwa administratif mungkin berubah.
    • Bagi pengelolaan tanah dan kompensasi: praktik dan kewajiban ganti rugi yang diatur Perda tetap relevan untuk periode sebelum pencabutan, namun mekanisme pelaksanaan ke depan tergantung Perda/Perbup pengganti atau aturan pertanahan lainnya.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan implikasi transisi)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam Perda

    Pasal 52 Perda menyatakan bahwa pada saat Perda mulai berlaku, izin usaha dan izin penunjang yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Itu adalah ketentuan peralihan eksplisit dalam teks Perda.

  • Interpretasi transisi apabila Perda ini dicabut

    Meskipun Pasal 52 mengatur peralihan dari peraturan sebelumnya ke Perda 2014, dokumen tidak memuat pasal peralihan yang mengatur efek pencabutan Perda 2014 terhadap izin/ketentuan yang sudah ada. Dalam praktik hukum administrasi daerah, kemungkinan langkah transisi saat Perda dicabut adalah:

    • Izin yang sah pada saat pencabutan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur sebaliknya (re‑registration atau konversi izin menjadi izin baru).
    • Persyaratan teknis, keselamatan, dan kewajiban kontraktual tetap berlaku untuk peristiwa yang terjadi sebelum pencabutan; kewajiban ganti rugi dan penyelesaian sengketa tetap dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.
    • Peraturan pengganti biasanya menetapkan mekanisme penyesuaian (mis. masa transisi, registrasi ulang, atau penyelarasan tarif) — tanpa peraturan pengganti, praktik pemerintahan daerah dapat mengatur langkah sementara melalui Peraturan Bupati atau Surat Edaran teknis.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
    • Hak dan kewajiban kontraktual antara pemegang izin dan konsumen (perjanjian jual beli tenaga listrik) umumnya tetap berlaku hingga perjanjian tersebut berakhir atau diubah berdasarkan persetujuan para pihak.
    • Kewajiban ganti rugi atas penggunaan tanah/perizinan yang telah dilakukan tetap dapat dituntut sepanjang peristiwa dan dasar hukumnya terjadi saat Perda masih berlaku atau berdasarkan peraturan pertanahan lainnya.
    • Kewajiban pemenuhan keselamatan (SLO, SNI, sertifikasi tenaga teknik) tetap relevan karena seringkali didukung oleh peraturan nasional/ministerial yang berjalan terlepas dari status Perda.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai

    Perkara administratif, pidana, atau perdata yang timbul sebelum pencabutan Perda biasanya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dan proses penegakan (administratif atau pidana) dapat berlanjut sesuai ketentuan KUHAP, ketentuan perundang‑undangan pidana, atau prosedur perdata. Namun, jika peraturan pengganti mengubah unsur pidana/administratif substantif, hal tersebut dapat mempengaruhi prosedur penindakan ke depan. Disarankan agar pihak terkait melakukan inventarisasi semua izin, proses sanksi yang sedang berjalan, dan sengketa untuk memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum selama masa transisi.

Rekomendasi praktis bagi pemangku kepentingan saat transisi:

  • Verifikasi status izin pada Dinas Teknis Kabupaten Bulungan dan catat masa berlaku setiap izin;
  • Mempersiapkan dokumentasi untuk kemungkinan registrasi ulang jika ada Perda/Perbup pengganti;
  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional (SLO, SNI, sertifikasi) yang umumnya tetap berlaku;
  • Memantau penerbitan Peraturan Bupati atau pemberitahuan resmi yang menguraikan mekanisme transisi praktis;
  • Mengonsultasikan advokasi hukum jika terdapat proses sanksi atau perkara yang berjalan.

Sanksi (historis)
  • Sanksi administratif (Pasal 44)

    Sanksi administratif yang diatur oleh Perda ini untuk pelanggaran terhadap ketentuan tertentu meliputi:

    • Teguran tertulis;
    • Pembekuan kegiatan sementara (diberlakukan setelah teguran tertulis tiga kali berturut‑turut dalam jangka waktu masing‑masing 7 hari kerja);
    • Pencabutan izin usaha (mis. apabila pembekuan tidak diindahkan dan pelanggaran masih terjadi dalam 1 bulan sejak pembekuan diberlakukan).

    Ketentuan ini memberi alat administratif kepada Pemerintah Daerah (Bupati) untuk menegakkan kewajiban perizinan, mutu layanan, dan perlindungan konsumen.

  • Sanksi pidana (Pasal 45–51)

    Perda ini mengatur sejumlah tindak pidana beserta ancaman pidana dan denda, antara lain (ringkasan):

    • Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa IUPTL: pidana penjara sampai 3 tahun dan/atau denda sampai Rp2.000.000.000 (Pasal 45 ayat 1).
    • Menjalankan usaha untuk kepentingan sendiri tanpa IO (kapasitas >200 kVA): pidana penjara sampai 5 tahun dan/atau denda sampai Rp4.000.000.000 (Pasal 45 ayat 2).
    • Menjual kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan Bupati: pidana penjara sampai 2 tahun dan/atau denda sampai Rp2.000.000.000 (Pasal 45 ayat 3).
    • Kegagalan memenuhi keselamatan yang mengakibatkan kematian: pidana penjara sampai 10 tahun dan/atau denda sampai Rp500.000.000 (atau sampai Rp1.000.000.000 bila dilakukan oleh pemegang IUPTL/IO) ditambah kewajiban ganti rugi (Pasal 46).
    • Sanksi pidana untuk gangguan mutu/keandalan, penggunaan listrik tanpa hak, pelanggaran kewajiban terhadap hak atas tanah, kegiatan jasa penunjang tanpa izin, dan pengoperasian tanpa SLO/peralatan non‑SNI — masing‑masing dengan ancaman penjara dan denda yang diatur secara spesifik pada Pasal 47–50.
    • Jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dapat dikenakan kepada badan usaha dan/atau pengurusnya; denda badan usaha dapat ditambah (Pasal 51).
  • Status sanksi setelah Perda dicabut (analisis)

    Jika Perda dicabut, implikasinya terhadap sanksi adalah:

    • Sanksi administratif yang bersumber langsung dari ketentuan Perda tidak lagi dapat diberlakukan secara baru setelah pencabutan, kecuali ada dasar pengganti (Perda/Perbup/peraturan lain) yang memberikan kewenangan serupa kepada Pemerintah Daerah.
    • Sanksi pidana yang tercantum dalam Perda (delik Perda) hanya dapat digunakan untuk menangani perbuatan yang terjadi saat Perda masih berlaku dan sepanjang proses penegakan diajukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi. Untuk perbuatan yang terjadi setelah pencabutan, dasar pidana harus dicari pada peraturan yang masih berlaku (mis. peraturan pusat atau peraturan daerah pengganti).
    • Proses administratif atau pidana yang telah dimulai sebelum pencabutan umumnya dapat berlangsung sampai selesai berdasarkan aturan peralihan atau prinsip hukum yang mengatur kontinuitas proses penegakan (tetapi praktiknya bergantung pada putusan dan ketentuan peralihan yang ditetapkan).
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan

    Untuk perkara/sanksi administratif yang sedang berjalan pada saat Perda dinyatakan tidak berlaku, langkah praktis yang dianjurkan:

    • Verifikasi status penanganan pada instansi yang berwenang (Dinas Teknis atau unit pengawasan daerah);
    • Menelaah apakah ada ketentuan peralihan pada perda pengganti atau Peraturan Bupati yang mengatur kelanjutan proses;
    • Dalam ranah pidana, proses penuntutan berdasarkan KUHAP dan perundang‑undangan pidana tetap dapat dilanjutkan selama unsur pidana dan dasar hukum pada saat perbuatan terpenuhi.

Penutup: Karena dokumen yang diserahkan adalah salinan Perda yang kini dinyatakan tidak berlaku dan tidak memuat catatan pencabutan atau peraturan pengganti, semua aspek penegakan sanksi pasca‑pencabutan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bulungan dan/atau konsultasi hukum spesifik untuk setiap kasus.