Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten dalam bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang tersebut, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penetapan petunjuk teknis, pemberian rujukan dan sertifikasi pelayanan, pembinaan umum dan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan tugas tata usaha, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pembinaan tenaga fungsional.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Perlengkapan), Bidang Bina Program (dengan Seksi Perencanaan, Analisa, dan Evaluasi Program serta Seksi Pencatatan dan Pelaporan), Bidang Keluarga Berencana (dengan Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dan Seksi Penanggulangan Kesehatan Reproduksi), Bidang Keluarga Sejahtera (dengan Seksi Ketahanan Keluarga serta Seksi Advokasi dan Pembinaan Institusi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif pada Bulan Januari Tahun 2004.

(-)