Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 6; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan tarif untuk setiap jenis retribusi. 5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 6. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. Kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak. 8. Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Aparatur Sipil Negara atau Pejabat Aparatur Sipil Negara atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.