Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan tarif untuk setiap jenis retribusi.
5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
6. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. Kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
8. Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.