Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 1/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hukum adat perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat perkawinan sebagai bagian dari kebhinekaan bangsa, serta kebutuhan untuk menempatkan masyarakat Suku Tolaki pada harkat dan martabat yang sesuai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan hukum adat perkawinan, termasuk:

  1. Bentuk Perkawinan:
    • Perkawinan Normal: Mondongo Niwule, Mosoro Orongo, Mosula Inea, Tumutuda.
    • Perkawinan Tidak Normal: Bite Nggukale, Mombolasuako (kawin lari), Mombokomendia (menghamili sebelum nikah), Melanggahako, Sombalabu (kawin cerai), Umo Api Sarapu, Umo Api Wali Nidambangi, Umo Api Wali Ndanidambangi.
  2. Tata Cara Adat:
    • Rincian prosesi adat seperti Metiro, Monggolupe, Monduutudu, Mondongo Niwule, Mowindahako, dan lain-lain.
    • Isi adat yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan perkawinan, termasuk seserahan, denda, dan biaya-biaya adat lainnya.
  3. Delik Hukum Adat Lainnya:
    • Mengatur berbagai pelanggaran adat seperti Mateaha, Mondambo Otambo, Liasara, Peohala, Tehala, Pinchala, Mekindaroa, Moliasako, dan Motuoha, beserta sanksi adat yang dikenakan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hukum adat perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki, menjamin keaslian dan keserasian pelaksanaan hukum adat, melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan hukum adat yang autentik dan terpercaya.

(-)

1. Seorang perempuan (istri) yang sudah melahirkan kemudian suaminya baru akan menyelesaikan adat mowindahako dikenakan denda mateaha; asondumbu okasa nggopetongo ronga oaso kiniku nggopetunu (sinumbele) atau kiniku diganti dengan uang. 2. Orang yang sengaja melakukan perbuatan meomore tetapi belum terjadi hubungan badan, maka pelaku sanksinya adalah peohala mohewu yakni : 1 (satu) pis kain kaci dan 1 (satu) ekor kerbau atau diganti dengan uang. 3. Orang yang sengaja melakukan perbuatan meomore dan telah melakukan hubungan badan, maka pelaku sanksinya adalah peohala owose yakni : 1 (satu) pis kain kaci dan 1 (satu) ekor kerbau hidup. 4. Seseorang sengaja menghina orang dengan kata-kata penghinaan di depan umum, maka pelaku sanksinya adalah peohala mohewu yakni : 1 (satu) pis kain kaci dan 1 (satu) ekor kerbau atau diganti dengan uang.