Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2007 · Permendagri No. 9 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2007Tanggal Penetapan:5 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Maret 2007
Tanggal Penetapan05 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2007.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Bobot kendaraan untuk penghitungan PKB ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar dan jenis bahan bakar. Dasar pengenaan untuk kendaraan umum dan alat berat ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan bagi kendaraan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan nilai jual ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga pasar.

(-)

(-)