di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2007 · Permendagri No. 9 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2007.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Bobot kendaraan untuk penghitungan PKB ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar dan jenis bahan bakar. Dasar pengenaan untuk kendaraan umum dan alat berat ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan dasar pengenaan bagi kendaraan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan nilai jual ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga pasar.