Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1994Tanggal Penetapan:29 Maret 1994
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 April 1994
Tanggal Penetapan29 Maret 1994
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1994/1995.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan APBD ini diperlukan sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD ditetapkan sebesar Rp. 22.657.698.000,00 dengan rincian:

  • Pendapatan: Rp. 22.657.698.000,00
  • Belanja Rutin: Rp. 11.227.284.000,00
  • Belanja Pembangunan: Rp. 11.430.414.000,00

Urusan Kas dan Perhitungan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pendapatan: Rp. 1.653.479.000,00
  • Belanja Rutin: Rp. 1.653.479.000,00
  • Belanja Pembangunan: Rp. -

Rincian lebih lanjut dari APBD dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagaimana daftar terlampir.

(-)

(-)