Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 5/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 September 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2005 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan komoditas tambang dan mengelola potensi tambang secara mandiri, transparan, efisien, dan berwawasan lingkungan, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis-jenis komoditas tambang yang dikelompokkan menjadi mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
  2. Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk tahapan pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh izin.
  3. Tata cara pelelangan WIUP mineral logam dan batubara, serta tata cara pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan.
  4. Persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, termasuk jangka waktu izin dan kewajiban pemegang izin.
  5. Luasan WIUP untuk berbagai jenis komoditas tambang dan luasan WIPR (Wilayah Izin Pertambangan Rakyat).
  6. Kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
  7. Pemasangan tanda batas wilayah izin.
  8. Pengelolaan komoditas tambang lain yang ditemukan di dalam WIUP, WPR, atau WIUPK.
  9. Persyaratan perpanjangan IUP Operasi Produksi, IPR, dan IUPK.
  10. Penciutan wilayah izin.
  11. Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
  12. Pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara.
  13. Peningkatan nilai tambah, pengolahan, dan pemurnian mineral dan batubara.
  14. Penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi.
  15. Reklamasi dan pascatambang.
  16. Tata cara penyampaian laporan.
  17. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
  18. Pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.
  19. Pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan dan sanksi administratif serta pidana terhadap pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara izin, atau pencabutan izin. 2. Usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 3. Penyampaian laporan tidak benar atau keterangan palsu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 4. Melakukan kegiatan operasi produksi dengan hanya memiliki IUP Eksplorasi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 5. Menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang izin yang sah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 6. Merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dipidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.