Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEPPIN

Juga dikenal sebagai: PP 1/1986 · PP No. 1 Tahun 1986 · PP Nomor 1 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1986Tanggal Penetapan:14 Januari 1986
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEPPIN
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1986
Tanggal Penetapan14 Januari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) di Madiun, yang saat ini dikelola oleh Departemen Perindustrian. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)