Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 8/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 28). 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu(Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP mencakup penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda dan Peraturan Bupati. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggar ketertiban, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penegakan Hukum, Ketentraman dan Ketertiban, Evaluasi dan Peningkatan SDM), Unit Pelaksana Satpol PP, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Satpol PP dapat dibentuk di tingkat kecamatan.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu.

(-)