Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP meliputi penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP mencakup penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda dan Peraturan Bupati. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggar ketertiban, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Penegakan Hukum, Ketentraman dan Ketertiban, Evaluasi dan Peningkatan SDM), Unit Pelaksana Satpol PP, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Satpol PP dapat dibentuk di tingkat kecamatan.