Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintahan terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olehraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan tersebut terbagi menjadi urusan wajib (26 urusan) dan urusan pilihan (8 urusan).

Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan, melimpahkan sebagian urusan kepada Camat/Lurah, atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Jika Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Daerah ini, harus terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan urusan pemerintahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)