Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1964 · Keppres No. 58 Tahun 1964 · Keppres Nomor 58 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJam Kerja Pada Kantor Pemerintah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 243 Tahun 1963 2. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1950 3. Peraturan Menteri Agama tanggal 17 Januari 1964 No. S/1/384

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai jam kerja bagi kantor-kantor pemerintahan Republik Indonesia guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Jam kerja mingguan ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit untuk setiap pegawai. Penetapan jam kerja harian diserahkan kepada masing-masing instansi dengan memperhatikan ketentuan umum, kebutuhan pelayanan, dan waktu ibadah, khususnya shalat Jumat bagi pegawai beragama Islam. Ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan jam kerja dan pembagian waktu istirahat diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)