di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pendidikan Kejuruan Dan/Atau Latihan Kerja Bagi Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 5/1960 · PP No. 5 Tahun 1960 · PP Nomor 5 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pendidikan kejuruan dan/atau latihan kerja kepada para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang belum memiliki pekerjaan karena kurangnya kecakapan atau kepandaian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan mereka agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa para veteran yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan kejuruan selama maksimal tiga tahun dan latihan kerja selama maksimal satu setengah tahun. Biaya pendidikan dan latihan ditanggung oleh pemerintah. Instansi pemerintah dan swasta diwajibkan memberikan prioritas kepada veteran dalam program pendidikan dan pelatihan mereka. Kesempatan ini umumnya diberikan satu kali, kecuali jika ada keputusan khusus dari Menteri (Muda) Urusan Veteran untuk memberikan lebih dari satu kali kepada veteran dengan bakat istimewa.