Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 6/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2023Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku20 Desember 2023
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan dan melestarikan cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keberadaan budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional dan aset bangsa, serta untuk melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal.

Ketentuan Substansial:

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam Pemajuan Kebudayaan, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta membentuk mekanisme pelibatan masyarakat. Dalam Pelestarian Cagar Budaya, Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, memfasilitasi pemanfaatan, dan mengalokasikan dana.

Objek Pemajuan Kebudayaan: Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional. Setiap objek memiliki definisi dan contoh spesifik yang diatur dalam peraturan ini.

Pelindungan Pemajuan Kebudayaan: Pelindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Inventarisasi mencakup pencatatan dan pemutakhiran data. Pengamanan bertujuan mencegah klaim pihak asing. Pemeliharaan menjaga nilai keluhuran dan kearifan. Penyelamatan dilakukan melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi. Publikasi menyebarkan informasi kepada publik.

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan: Pengembangan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan bertujuan membangun karakter daerah, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan pengaruh kebudayaan daerah di tingkat nasional.

Pelestarian Cagar Budaya: Pelestarian Cagar Budaya mencakup kriteria cagar budaya, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelindungan dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

Insentif dan Kompensasi: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pemilik cagar budaya yang melakukan perlindungan, serta kompensasi kepada penemu cagar budaya. Insentif dapat berupa fasilitas perpajakan, advokasi, perbantuan, atau tanda penghargaan. Kompensasi dapat berupa uang atau tanda penghargaan.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya melalui lembaga adat, pemantauan, pencegahan pelanggaran, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan.

1. Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap berstatus sebagai Cagar Budaya sesuai dengan keputusan status Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bupati.

(-)