Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 12/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3511)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektivitas pelaksanaan tugas pengoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur susunan organisasi Inspektorat. Secara khusus, dilakukan penghapusan beberapa sub bagian yang berada di bawah Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Poso, sesuai dengan Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/1404/2014. Dengan perubahan ini, diharapkan Inspektorat dapat lebih fungsional dan profesional dalam menertibkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Pasal 42A disisipkan untuk mengatur bahwa seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Inspektorat yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Inspektorat yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini.

(-)