Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2006 tentang PAJAK PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku08 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa sarang burung walet merupakan sumber daya alam potensial yang perlu diatur untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian populasinya.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah sarang burung walet, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pengelolaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tersebut. Lokasi pengelolaan sarang burung walet mencakup habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) dan luar habitat alami (bangunan gedung, rumah).

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan jika SKPD tidak dibayar tepat waktu.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Setiap Pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap Pejabat yang terbukti melakukan penyimpangan pelaksanaan anggaran sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata secara kumulatif. 3. Pejabat yang karena kesalahan mengakibatkan kerugian keuangan daerah wajib mengganti kerugian itu secara pribadi.