Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri

Juga dikenal sebagai: PP 31/1950 · PP No. 31 Tahun 1950 · PP Nomor 31 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:7 Desember 1950
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan07 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada para Menteri Republik Indonesia Serikat yang mengalami kesulitan perumahan di Jakarta. Tunjangan ini mencakup biaya penginapan dan makan di rumah penginapan umum, serta biaya pemakaian telepon, yang dibayarkan berdasarkan kuitansi yang dilampirkan. Peraturan ini bersifat sementara hingga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1950.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1950.

(-)