Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 30 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 30/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 30 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai lembaga teknis daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah di bidang penyelenggaraan Pariwisata, Seni dan Budaya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kepariwisataan, seni, dan budaya dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor ini memiliki fungsi inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan wisata, perumusan kebijakan teknis di bidang seni dan budaya lokal, penataan objek dan sarana wisata, pemasaran wisata, pemeliharaan situs dan penggalian nilai sejarah, pembinaan adat dan budaya lokal, serta pengelolaan tata usaha kantor.

Susunan organisasi Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penataan Objek dan Sarana Wisata, Seksi Pemasaran Wisata, Seksi Seni dan Budaya, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kantor. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya, seperti penataan objek wisata, pemasaran wisata, serta penataan seni dan budaya daerah.

(-)

(-)