Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2009Tanggal Penetapan:6 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku06 Maret 2009
Tanggal Penetapan06 Maret 2009
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak hotel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  6. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
  7. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas SKPD yang diterbitkan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.