Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.833.486.345.198,61 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.841.600.707.801,30, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp8.114.362.602,69). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp144.817.454.147,17 dan pengeluaran sebesar Rp5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp139.817.454.147,17.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo awal sebesar Rp144.817.454.147,17, penggunaan SAL sebagai pembiayaan sebesar (Rp144.817.454.147,17), sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp131.703.091.544,48, dan saldo akhir sebesar Rp131.703.091.544,48.
- Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.010.679.175.709,24, jumlah kewajiban sebesar Rp2.013.962.010,47, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.008.665.213.698,77.
- Laporan Operasional per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp1.444.189.441.747,48, jumlah beban sebesar Rp1.410.668.461.819,42, dan surplus sebesar Rp33.516.135.830,14.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat saldo awal kas sebesar Rp144.810.076.647,17 dan saldo akhir kas sebesar Rp132.126.606.469,95.
- Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp2.981.918.857.161,52 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.008.665.213.698,77.
- Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Qanun ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.