Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 5/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Gowa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah serta jenis ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Kabupaten Gowa. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, termasuk biaya administrasi, biaya penyediaan fasilitas, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib retribusi dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.