Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BKD Kabupaten Tebo bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan BKD: BKD merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Susunan Organisasi:
- Kepala Badan
- Bagian Tata Usaha (terdiri dari Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan, dan Sub Bagian Keuangan)
- Bidang Pengangkatan dan Mutasi (terdiri dari Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan Pegawai, dan Sub Bidang Mutasi dan Pensiun)
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan (terdiri dari Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Diklat, dan Sub Bidang Diklat Struktural, Teknis, dan Fungsional)
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan (terdiri dari Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur, dan Sub Bidang Pendataan dan Pengembangan Karier Pegawai)
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tugas dan Fungsi:
- BKD: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, termasuk perumusan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang.
- Bagian Tata Usaha: Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan kepegawaian.
- Bidang Pengangkatan dan Mutasi: Melaksanakan pengelolaan administrasi kepangkatan dan mutasi pegawai.
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Mengumpulkan bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan aparatur, serta menyelenggarakan pelatihan, ujian dinas, dan latihan prajabatan.
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan: Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program pembinaan disiplin dan pengembangan karier pegawai.
- Eselon Jabatan Struktural: Menetapkan tingkatan eselon untuk setiap jabatan struktural di lingkungan BKD.
- Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab masing-masing unit kerja.