Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 5/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2004 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BKD Kabupaten Tebo bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan BKD: BKD merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Susunan Organisasi:
    • Kepala Badan
    • Bagian Tata Usaha (terdiri dari Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan, dan Sub Bagian Keuangan)
    • Bidang Pengangkatan dan Mutasi (terdiri dari Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan Pegawai, dan Sub Bidang Mutasi dan Pensiun)
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan (terdiri dari Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Diklat, dan Sub Bidang Diklat Struktural, Teknis, dan Fungsional)
    • Bidang Pembinaan dan Pengembangan (terdiri dari Sub Bidang Pembinaan Disiplin Aparatur, dan Sub Bidang Pendataan dan Pengembangan Karier Pegawai)
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Tugas dan Fungsi:
    • BKD: Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, termasuk perumusan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang.
    • Bagian Tata Usaha: Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan kepegawaian.
    • Bidang Pengangkatan dan Mutasi: Melaksanakan pengelolaan administrasi kepangkatan dan mutasi pegawai.
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Mengumpulkan bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan aparatur, serta menyelenggarakan pelatihan, ujian dinas, dan latihan prajabatan.
    • Bidang Pembinaan dan Pengembangan: Melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program pembinaan disiplin dan pengembangan karier pegawai.
  4. Eselon Jabatan Struktural: Menetapkan tingkatan eselon untuk setiap jabatan struktural di lingkungan BKD.
  5. Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab masing-masing unit kerja.

(-)

(-)