Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.05/2018 · PMK No. 38/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Kementerian Sekretariat Negara. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU PPKGBK kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif pemakaian fasilitas indoor, outdoor, fasilitas lainnya, media promosi, dan poliklinik. Tarif pemakaian fasilitas indoor dan outdoor tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif pemakaian fasilitas lainnya, tarif media promosi, dan tarif poliklinik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU PPKGBK, dengan memperhitungkan biaya per unit layanan, fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat. BLU PPKGBK dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang olahraga maupun non-olahraga berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Direktur Utama BLU PPKGBK dapat mengenakan tarif lebih tinggi atau lebih rendah dengan memperhatikan hari penyelenggaraan, waktu, jenis kegiatan, pengguna, luas lahan, cara pemesanan, dan tingkat penggunaan. Untuk optimalisasi, Direktur Utama dapat menetapkan tarif dalam bentuk paket layanan.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)