Peraturan Daerah Kota Metro ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 37.772.702.688,98 menjadi Rp. 905.818.205.967,71. Belanja daerah juga berkurang sebesar Rp. 2.491.490.749,98 menjadi Rp. 1.007.030.117.871,71. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (101.211.911.904,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah menjadi Rp. 106.211.911.904,00 dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 5.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal.