Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2020 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019.

Peraturan Daerah Kota Metro ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Secara substansial, peraturan ini mengubah rincian pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 37.772.702.688,98 menjadi Rp. 905.818.205.967,71. Belanja daerah juga berkurang sebesar Rp. 2.491.490.749,98 menjadi Rp. 1.007.030.117.871,71. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (101.211.911.904,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan penerimaan bertambah menjadi Rp. 106.211.911.904,00 dan pengeluaran bertambah menjadi Rp. 5.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal.

(-)

(-)