Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi kecamatan, kedudukan dan tugas pokok kecamatan, susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan struktural di kecamatan serta hubungan kerja kecamatan dengan berbagai pihak.

(-)

(-)