Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 46/1999 · PP No. 46 Tahun 1999 · PP Nomor 46 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dan Lampung Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan enam kecamatan baru, yaitu Kecamatan Jati Agung, Tegineneng, Negeri Katon, Marga Tiga, Terusan Nunyai, dan Sekampung Udik. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan baru ditetapkan di desa tertentu. Pembentukan kecamatan baru ini juga mengatur pengurangan wilayah dari kecamatan asal. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung untuk menetapkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan baru selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) kecamatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.

(-)