Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2021 · Permenaker No. 6 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaStandar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan. Standar ini meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Non-KBLI) yang tercantum dalam lampiran peraturan. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 3 menyatakan bahwa semua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 4 menyatakan bahwa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)