Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Tentang Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1962 · Keppres No. 197 Tahun 1962 · Keppres Nomor 197 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Tentang Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor mengenai pemungutan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 30 Mei 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)