Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 07/2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 07 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2005 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sepanjang yang mengatur tentang keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan dan Hak Keuangan:** Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memperoleh hak keuangan dan administratif. 2. **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran tunjangan diatur berdasarkan jabatan dan kemampuan keuangan daerah. 3. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 4. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti. 5. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program, dana operasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. 6. **Pengelolaan Keuangan:** Hak keuangan dan administratif DPRD dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)