Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 49).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015, dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah.

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran program pembangunan, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Rincian RPJMD tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Sistematika RPJMD Tahun 2010-2015 meliputi: Pendahuluan, Kondisi Umum Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Lingkungan Strategis dan Prioritas Pembangunan Daerah, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2015, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi dalam penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2015 2020 yang memuat Visi dan Misi Bupati terpilih periode 2015-2020. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKPD dan dokumen lain yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RKPD dan dokumen lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)