di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 – 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015, dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Jawa Tengah.
RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran program pembangunan, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Rincian RPJMD tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sistematika RPJMD Tahun 2010-2015 meliputi: Pendahuluan, Kondisi Umum Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Lingkungan Strategis dan Prioritas Pembangunan Daerah, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.