di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 18/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan keadaan dan perekonomian terkini, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Sitoli, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu. Perubahan tarif mencakup berbagai jenis pelayanan seperti administrasi, pemeriksaan khusus, tindakan khusus di ruang gawat darurat, biaya penginapan dan konsumsi, tindakan medik (kebidanan, penyakit kandungan, bedah, kesehatan anak, kesehatan mata, kesehatan gigi), pemeriksaan radio diagnostik (rontgen), pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan dengan alat khusus (EKG, USG), rehabilitasi medik (fisioterapi), perawatan jenazah/tindakan otopsi, pemakaian mobil ambulance, dan surat keterangan. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan farmasi yang tarifnya disesuaikan dengan faktur dan harga pembelian resmi ditambah jasa 10%.
Peraturan ini mengatur struktur dan besaran retribusi pelayanan kesehatan yang baru, yang meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan, biaya tindakan medis, biaya penginapan, dan biaya pelayanan lainnya. Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan pendapatan daerah.