Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 49); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 73); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 76); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel: Atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  8. Pajak Air Tanah: Atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan.
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: Atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara pemungutan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Khusus untuk insentif pemungutan akan diberikan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang petunjuk teknis insentif pemungutan. 3. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.