di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara pemungutan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan sanksi administratif.