di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 4/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Latar belakang perubahan ini adalah adanya beberapa substansi/pasal yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama mengenai subyek/pengelola tempat pemakaman bukan umum (TPBU) dan beberapa ketentuan lainnya yang perlu disesuaikan.
Perubahan meliputi definisi Dinas, TPBU, penambahan ketentuan terkait pemakaman di tempat khusus dengan persetujuan pemangku adat, perizinan penggunaan tanah makam, pengelolaan TPBU, kewenangan pengaturan TPU oleh Dinas dan Pemerintah Desa/Kelurahan, serta penghapusan beberapa larangan dan pasal terkait sanksi.
Peraturan ini juga mengatur luas minimal tanah makam TPBU dan jumlah lokasi TPBU yang diizinkan dalam satu wilayah desa. Selain itu, dilakukan penambahan Bab mengenai Ketentuan Peralihan terkait TPBU yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan.