Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 4/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2018Tanggal Penetapan:2 November 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku02 November 2018
Tanggal Penetapan02 November 2018
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Latar belakang perubahan ini adalah adanya beberapa substansi/pasal yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama mengenai subyek/pengelola tempat pemakaman bukan umum (TPBU) dan beberapa ketentuan lainnya yang perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi definisi Dinas, TPBU, penambahan ketentuan terkait pemakaman di tempat khusus dengan persetujuan pemangku adat, perizinan penggunaan tanah makam, pengelolaan TPBU, kewenangan pengaturan TPU oleh Dinas dan Pemerintah Desa/Kelurahan, serta penghapusan beberapa larangan dan pasal terkait sanksi.

Peraturan ini juga mengatur luas minimal tanah makam TPBU dan jumlah lokasi TPBU yang diizinkan dalam satu wilayah desa. Selain itu, dilakukan penambahan Bab mengenai Ketentuan Peralihan terkait TPBU yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan.

1. TPBU yang pengelolaannya dilakukan oleh orang pribadi/badan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).