di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor
Juga dikenal sebagai: Permendag 83/2017 · Permendag No. 83 Tahun 2017 · Permendag Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor nasional melalui pembinaan yang efektif terhadap pelaku usaha.
Ketentuan Substansial:
Pembinaan terhadap pelaku usaha ekspor dilakukan melalui:
Pelaksanaan pembinaan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk skala nasional, Gubernur (melalui Kepala Dinas Provinsi) untuk skala provinsi, dan Bupati/Wali Kota (melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota) untuk skala kabupaten/kota. Mereka dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Persyaratan dan kriteria untuk memperoleh pembinaan meliputi status WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, memiliki Tanda Daftar Perusahaan, memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa berorientasi ekspor, dan terdaftar sebagai anggota eksportir (untuk pembinaan oleh Menteri).