Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 9/2020 · Perwali Kota Metro No. 9 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatLayanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2014. 2. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Jend. A. Yani Nomor 1085/KPTS/LL-3/01/2018 tentang Penambahan Pembagian Jasa Pelayanan Bedah Onkologi RSUD Jend. A. Yani Metro.

Peraturan ini disusun dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro melalui penyesuaian sistem remunerasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mengatur mengenai sistem pengupahan atau imbalan jasa bagi karyawan di lingkungan RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro. Sumber penerimaan jasa pelayanan kesehatan berasal dari pembayaran pasien umum, pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pasien asuransi lainnya. Pengelolaan dan pemanfaatan dana hasil pembayaran tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terkait besaran remunerasi, ditetapkan bahwa persentase pembagian jasa pelayanan untuk pasien JKN dan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 42% dari total pendapatan RSUD. Sementara itu, untuk pasien umum dan pasien asuransi lainnya, pembagian jasa pelayanan disesuaikan dengan peraturan walikota mengenai tarif pelayanan rumah sakit. Tata cara pembagian jasa pelayanan secara lebih rinci akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

(-)

(-)