Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA Dan SMK

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 18/2014 · Perwali Kota Metro No. 18 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP SMA dan SMK di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Pendidikan 2013/2014.

Peraturan Walikota Metro Nomor 18 Tahun 2014 ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Metro agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara penerimaan peserta didik pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK.

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Metro melalui tahapan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, pengumuman, dan pendaftaran ulang. Dalam pelaksanaannya, dibentuk kepanitiaan di tingkat kota oleh Kepala Dinas dan di tingkat sekolah oleh Kepala Sekolah. Peraturan ini menetapkan asas PPDB yang meliputi objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif, dan pemerataan.

Terdapat pengaturan mengenai kuota bagi penduduk luar daerah, daya tampung sekolah yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta tata cara seleksi yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mempertimbangkan nilai ujian, zonasi (bina lingkungan), prestasi, status keluarga kurang mampu, serta anak pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur khusus mengenai SMP Terbuka, pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas, serta kewajiban penggunaan sistem pendaftaran berbasis teknologi informasi (online) bagi sekolah negeri. Seluruh biaya pendaftaran dibebankan pada APBD Kota Metro.

1. Petunjuk teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.

(-)