di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial
Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1998 · Keppres No. 190 Tahun 1998 · Keppres Nomor 190 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi dampak krisis moneter yang sedang berlangsung dengan memperkuat Jaring Pengaman Sosial. Tujuannya adalah untuk mendukung dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial sebagai organisasi lintas sektoral. Gugus Tugas ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada di bawah kendali langsung Presiden. Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijakan dan prioritas program, sementara Tim Pengendali bertanggung jawab atas pengawasan, pemantauan, dan koordinasi teknis pelaksanaan program. Keanggotaan Tim Pengarah melibatkan berbagai menteri terkait, dan Tim Pengendali dipimpin oleh Saudara Mar'ie Muhammad. Gugus Tugas ini juga dapat bekerja sama dengan lembaga internasional dan LSM untuk pelaksanaan tugasnya. Anggaran Gugus Tugas dibebankan pada Departemen Keuangan.