Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 190 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1998 · Keppres No. 190 Tahun 1998 · Keppres Nomor 190 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 1998Tanggal Penetapan:3 November 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 1998
Tanggal Penetapan03 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi dampak krisis moneter yang sedang berlangsung dengan memperkuat Jaring Pengaman Sosial. Tujuannya adalah untuk mendukung dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial sebagai organisasi lintas sektoral. Gugus Tugas ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada di bawah kendali langsung Presiden. Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijakan dan prioritas program, sementara Tim Pengendali bertanggung jawab atas pengawasan, pemantauan, dan koordinasi teknis pelaksanaan program. Keanggotaan Tim Pengarah melibatkan berbagai menteri terkait, dan Tim Pengendali dipimpin oleh Saudara Mar'ie Muhammad. Gugus Tugas ini juga dapat bekerja sama dengan lembaga internasional dan LSM untuk pelaksanaan tugasnya. Anggaran Gugus Tugas dibebankan pada Departemen Keuangan.

(-)

(-)