Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 32/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, penertiban, dan pengamanan lalu lintas, khususnya pengaturan jalur lalu lintas angkutan penumpang umum dan/atau barang, serta menunjang otonomi daerah dalam sektor pelayanan perhubungan darat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah. Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis mobil angkutan dan kapasitas tempat duduk penumpang.

Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek. Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan. Wilayah pemungutan retribusi adalah dalam wilayah daerah. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.