Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perpustakaan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya dan peningkatan minat baca.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi dan naskah kuno.
- Kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta pengawasan.
- Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, mengatur penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, dan membina kerjasama.
- Pembentukan perpustakaan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
- Jenis-jenis perpustakaan yang diatur, yaitu perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus, beserta ketentuan penyelenggaraannya.
- Ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, termasuk kualifikasi, hak, kewajiban, dan pengembangan.
- Kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan perpustakaan.
- Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pembiayaan perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD, serta kemungkinan bantuan kepada perpustakaan lain.
- Pembinaan dan pengawasan oleh bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan menyimpan bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.