Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 7/2017 · Perda Kabupaten Ngawi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perpustakaan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya dan peningkatan minat baca.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi dan naskah kuno.
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta pengawasan.
  3. Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, mengatur penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, dan membina kerjasama.
  4. Pembentukan perpustakaan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
  5. Jenis-jenis perpustakaan yang diatur, yaitu perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus, beserta ketentuan penyelenggaraannya.
  6. Ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, termasuk kualifikasi, hak, kewajiban, dan pengembangan.
  7. Kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  9. Pembiayaan perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui APBD, serta kemungkinan bantuan kepada perpustakaan lain.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan menyimpan bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Setiap pengelola fasilitas umum yang melanggar Pasal 10 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, paksaan menyediakan fasilitas perpustakaan, penutupan sementara, dan/atau denda. 2. Pemustaka yang melanggar Pasal 13 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau mengganti bahan pustaka. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar perpustakaan dan/atau denda.