di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Bangka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kecamatan merupakan perangkat daerah dan kelurahan merupakan perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah, dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris, empat seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), dan kelompok jabatan fungsional.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, empat seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), dan kelompok jabatan fungsional.
Pada organisasi kecamatan dan kelurahan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah kecamatan dan kelurahan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.