Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-Cara dan Peraturan-Peraturan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/1964 · PERPRES No. 6 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-Cara dan Peraturan-Peraturan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-cara dan Peraturan-peraturan, guna memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Panitia Negara BAPPENAS yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini memiliki tugas untuk mengajukan saran perbaikan tata-cara dan peraturan, merumuskan koordinasi antar prosedur, serta menyarankan tata kerja baru. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dibantu oleh wakil ketua serta anggota yang terdiri dari para ahli. Pembiayaan Panitia dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)