Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 5/2020 · Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2020Tanggal Penetapan:11 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaRencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku15 Juni 2020
Tanggal Penetapan11 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan ini menetapkan Rencana Strategis BP2MI Tahun 2020-2024. Renstra BP2MI ini merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020-2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; target kinerja tahun 2020-2024; dan kerangka pendanaan. Renstra BP2MI menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Data dan informasi kinerja Renstra BP2MI harus diinput dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.

(-)

(-)