Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 04/2018 · Perda Kota Metro No. 04 Tahun 2018 · Perda Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan pertokoan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. Perubahan spesifik mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 6 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, Pasal 11 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pertokoan, serta Pasal 17 mengenai hak dan kewajiban wajib retribusi dan Dinas. Selain itu, Pasal 30 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah.

(-)

(-)