Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.04/2015 · PMK No. 224/PMK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Januari 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap barang-barang tersebut dilakukan secara efektif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa barang impor dan/atau ekspor yang dilarang atau dibatasi harus tercantum dalam peraturan yang disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan berdasarkan daftar barang yang telah ditetapkan. Importir dan eksportir diwajibkan untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Sistem Komputer Pelayanan dan Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007, masih tetap berlaku.

(-)