di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2024 · PERPRES No. 32 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang merupakan elemen penting dalam kehidupan demokratis. Dengan perkembangan teknologi informasi, perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam ekosistem jurnalisme, sehingga diperlukan pengaturan untuk memastikan dukungan mereka terhadap jurnalisme berkualitas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers dan untuk memprioritaskan berita dari perusahaan pers. Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers, melaksanakan pelatihan, dan mendesain algoritma yang mendukung jurnalisme berkualitas. Kerja sama dengan perusahaan pers harus dituangkan dalam perjanjian yang dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, atau bentuk lain yang disepakati. Komite independen dibentuk oleh Dewan Pers untuk memastikan pemenuhan kewajiban ini, dengan tugas pengawasan dan fasilitasi penyelesaian sengketa.