Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 2/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002, Nomor 03, Seri B).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mengatur mengenai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran di Kota Pasuruan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan peraturan daerah sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti restoran, pajak restoran, SPTPD, SKPDKB, STPD, dan lain-lain. 2. **Perizinan**: Setiap penyelenggara restoran wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama usaha restoran berjalan dan wajib melakukan her-registrasi setiap 3 tahun. 3. **Objek dan Subjek Pajak**: Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan jasa boga/catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. 4. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak**: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk rumah makan, kafetaria, dan kantin, serta 5% untuk warung dan jasa boga/catering. 5. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. 6. **Pembayaran dan Penagihan**: Pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan lain-lain. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya. 7. **Keberatan dan Banding**: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

(-)

1. Walikota berwenang menerapkan paksaan pemerintahan terhadap pelanggaran terkait izin restoran, meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin, dan penutupan tempat usaha. 2. Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan atau denda.