Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 25/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:22 September 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan22 September 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 38 Seri C Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Semarang. Maksud dari penyelenggaraan RSUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara optimal dan profesional, dengan keberpihakan kepada kelompok kurang mampu. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Semarang. Obyek pelayanan kesehatan adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan di RSUD, dengan subyek pelayanan kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya di RSUD. Peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pelayanan, kelas dan ruang perawatan (kelas umum: III, II, I, VIP; ruang khusus: ICU, isolasi, intermediate care, pulih sadar, bersalin, perinatal), penentuan penempatan pasien, pemeriksaan dan tindakan medis, tindakan dan asuhan keperawatan, pemulasaraan jenazah dan visum et repertum, pengaturan pasien (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ICU, rawat sehari), pelayanan penunjang medik (IBS, Radiologi, Patologi Klinik dan Anatomi, Farmasi), penunggu dan pengunjung pasien, makanan dan pakaian pasien, serta keterangan keadaan pasien. Diatur pula hak dan kewajiban pasien serta RSUD, retribusi pelayanan kesehatan (nama, obyek, subyek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besaran retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan retribusi), pengaturan pendapatan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 32 huruf a, Pasal 32 huruf e, Pasal 34 huruf a, Pasal 44 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).