di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: